Artikel Terkini
Indeks![PERDES NO.7 TAHUN 2017](http://lagadar.desa.id/desa/logo/111__sid__qjH2hRG.png)
![Sub Wilayah Desa](http://lagadar.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1654853991_1c88e51c-092f-4bc9-96b7-e97617af2f33.jpg)
Wilayah desa lagadar memiliki luas 318,90 Ha dengan luas keliling 10.780 meter yang terbagi menjadi 10 kampung dan 6 Dusun yaitu : 1. Kp. Cikuya 2. Kp. Cibogo 3. Kp. Mencut 4. Kp. Mekar Bakti 5. Kp. Jalan Cagak 6. Kp.
- 12 Oktober 2017
- Lagadar
- Profil Kantor Desa Dulu
![Sejarah Desa](http://lagadar.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1552735245_Kantor+Desa+Lagadar.jpg)
Berdirinya Desa Lagadar terbentuk kurang lebih pada tahun 1960 pada saat itu kegiatan kepemerintahan untuk melayani masyarakatnya bertempat di Kp. Cikuya yang dipimpin oleh seorang kepala desa yang bernama bapak H. Wira Hadinata sebagai kepala desa yang pertama untuk Desa Lagadar. Wilayah Desa Lagadar
- 12 Oktober 2017
- Lagadar
- Profil Kantor Desa Dulu
![WEBSITE RESMI DESA](http://lagadar.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1507103475sedang_3.jpg)
![Sejarah Desa](http://lagadar.desa.id/desa/logo/111__sid__qjH2hRG.png)
Berdirinya Desa Lagadar terbentuk kurang lebih pada tahun 1960 pada saat itu kegiatan kepemerintahan untuk melayani masyarakatnya bertempat di Kp. Cikuya yang dipimpin oleh seorang kepala desa yang bernama bapak H. Wira Hadinata sebagai kepala desa yang pertama untuk Desa Lagadar. Wilayah Desa Lagadar
- 26 Agustus 2016
- Lagadar
![VISI DAN MISI](http://lagadar.desa.id/desa/logo/111__sid__qjH2hRG.png)
VISI dan MISI VISI " HADIR LEBIH DEKAT MELAYANI MASYARAKAT MELALUI TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG LEBIH BAIK,GUNA MEWUJUDKAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA LAGADAR YANG ADIL,MAKMUR,SEJAHTERA,AMAN DAN DAMAI SERTA MENJUNJUNG TINGGI NILAI AGAMA,BUDAYA,KESEJAHTERAAN MASYARAKAT YANG BERAKHLAKUL
- 24 Agustus 2016
- Lagadar
![PERDES PHBS](http://lagadar.desa.id/desa/logo/111__sid__qjH2hRG.png)
- 23 Agustus 2016
- Lagadar
- Peraturan Desa
![Kelompok Tani](http://lagadar.desa.id/desa/logo/111__sid__qjH2hRG.png)
DAFTAR NAMA PENGURUS GAPOKTAN MASA JABATAN ……s/d……. DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ……….. Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : ……………
- 30 April 2014
- Lagadar