Berikut kami lampirkan surat dari Kemendagri mengenai
Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada Masa Pandemi Covid-19
Surat tersebut dikeluarkan pada Senin, 9 Agustus 2021 dan merupakan balasan atas surat Bupati Kabupaten Bandung mengenai Pelaksanaan Pilkades Serentak.
Adapun surat resmi yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bandung mengenai Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak, terlampir.
#DesaLagadar
#PemerintahDesaLagadar
#LagadarBergerak
#LagadarBebasCovid19
#TogetherWeStandStrong