Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Bandung, yang rencananya akan dilaksanakan pada 14 Juli 2021, terpaksa pelaksanaannya harus diundur. Hal ini mengingat dengan diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diputuskan sebagai kebijakan penanggulangan pandemi oleh pemerintah pusat. PPKM Darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Selanjutnya, Pilkades akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2021. Kepastian pengunduran jadwal Pilkades itu disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna.Permohonan maaf dan ucapan terima kasih disampaikan melalui berbagai kanal media social Pemerintah Kabupaten Bandung.