You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Lagadar
Desa Lagadar

Kec. Margaasih, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA LAGADAR KECAMATAN MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG ||

Gebyar VAKSINASI COVID-19 Desa Lagadar

Lagadar 13 Juli 2021 Dibaca 429 Kali
Gebyar VAKSINASI COVID-19 Desa Lagadar

Dalam upaya menanggulangi wabah Covid-19, Pemerintah Desa Lagadar melalui surat Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Lagadar Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, mengajak masyarakat luas untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Rencananya, vaksinasi ini akan dilakukan pada Rabu, 14 Juli 2021 bertempat di Pondok Pesantren Ad-Dahlaniyah Kampung Cikuya Lebak, RT 01 RW 13, pukul 08.00 sampai dengan selesai.

Adapun dokumen yang harus dibawa pada pelaksanaan vaksinasi ini adalah :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Selain persyaratan administrasi yang harus dibawa, peserta vaksinasi harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Tidak memiliki penyakit kronis, seperti penyakit jantung, autoimun, ginjal kronis, rematik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid atau hipotiroid, serta penyakit kanker.
  2. Tidak sedang mengalami infeksi akut yang disertai dengan demam, batuk, pilek, diare, dan lain-lain.
  3. Tidak sedang hamil.
  4. Tidak memiliki anggota keluarga yang menjadi pasien COVID-19 atau sedang dalam perawatan COVID-19.
  5. Jika saat skrining kesehatan, kamu mengalami demam atau suhu tubuh diatas 37,5 derajat Celsius, maka vaksinasi akan ditunda. Kamu akan diminta untuk melakukan pemeriksaan terkait gejala yang dialami dan mengunjungi pos kesehatan yang sama. Jika penyebabnya bukan COVID-19 dan suhu sudah kembali normal, maka vaksinasi bisa dilakukan dengan melakukan skrining terlebih dahulu.
  6. Pengidap diabetes tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi COVID-19.
  7. Jika kamu memiliki penyakit paru, seperti asma, PPOK, atau TBC, maka vaksinasi akan ditunda hingga kondisi kamu dapat dinyatakan baik. 
  8. Untuk pengidap TBC yang masih dalam perawatan, vaksinasi dapat diberikan setelah dua minggu menerima obat antituberkulosis.
  9. Apabila saat skrining kesehatan kamu memiliki tekanan darah di atas atau sama dengan 180/110, artinya vaksinasi tidak dapat diberikan.
  10. Penyintas COVID-19 bisa mendapatkan vaksinasi minimal tiga bulan setelah sembuh. (sumber: WHO dan Halodoc)

Semoga Gebyar Vaksinasi ini menjadi salah satu upaya pencegahan meningkatnya pandemi Covid-19 di Indonesia, terutama di Desa Lagadar. Mari tetap jaga protokel kesehatan, lindungi diri dan keluarga kita semua. Salam Sehat..

 

#AyoVaksin

#DesaLagadar

#LagadarSehat

#TogetherWeStandStrong

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image